Perbincangan yang cukup menarik terjadi tadi ketika perkuliahan Foto Studio I, sebelumnya kami melihat kalender dari salahsatu produsen ban dunia yang yang isinya gadis-gadis minim busana bahkan ada yang tanpa busana, lalu kami diajak untuk melihat behind the scene pemotretan kalender tersebut.



setelah itu sang dosen bertanya:

"Menurut kamu sesuatu dibilang PORNO itu yang seperti apa? "

banyak sekali jawaban-jawaban muncul dari para mahasiswa misal :


  • Porno itu gambar orang yang sedang bersetubuh
  • Porno itu gambar orang yang sedang telanjang
  • Porno itu ketika suatu hal menimbulkan birahi
  • Porno itu blablabla....
Well ya, tiap orang memiliki pemahaman  tersendiri tentang apa itu PORNO 

Kalau menurut saya sendiri porno/vulgar itu:


Ketika kita melihat/mengalami suatu hal yang tidak umum terjadi dan diluar norma yang berlaku di tempat tersebut

Ambil contoh misal diluar negeri orang-orang dengan santai menggunakan tanktop,hotpants dan bikini, hal tersebut umum terjadi. tetapi ketika terjadi di indonesia, hal tersebut dikatakan PORNO/VULGAR karena memang jarang terjadi, atau contoh lain misal disuatu daerah ketika bercanda dengan teman kita biasa menggeluarkan kata-kata kebun binatang (contoh maaf, anjing,babi,kampret,jangkrik) kata-kata tersebut dalam konteks bercanda dan biasa, namun ketika kita berada didaerah lain yang tidak terbiasa dengan kata-kata tersebut maka hal tersebut bisa dibilang PORNO/VULGAR



jika menurut UU Pornografi - 44 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 ,yang dikatakan pornografi itu adalah :

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Sekarang menurut kamu porno itu apa sih? silahkan tinggalkan jawaban di komentar






Share this post:

Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

4 comments:

agus

kalo melihat isi UU... yg dirugikan fotografer dan model. hehe. padahal sebenarnya Porno itu sangat ga bisa didefenisikan. sangat sulit, karena kembali ke masing masing personalnya kan.

Kevin andrian

thanks om agus udah mampir, betul sekali, seperti yang saya jelaskan diatas, tiap orang punya pandangan masing2

Posting Komentar